Ekspor Disetop, Bahan Baku Rotan Menghilang di Pasar


Pasca penghentian ekspor rotan per 1 Januari 2012, justru terjadi kekosongan pasokan bahan baku rotan di dalam negeri. Penyebabnya, perusahaan pemasok rotan terbentur adanya ketentuan pe­ngangkutan rotan antar pulau.

Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan (AMKRI) Hatta Sinatra kepada detikFinance, Senin (6/2/2012)


"Bahan baku rotan sekarang ini kosong melompong sama sekali, alasan mereka karena kendala transportasi dari kawasan bahan baku ke sentra industri, terhambat oleh peraturan SK menteri 36 (ketentuan pengangkutan antau pulau)," katanya.

Hatta menambahkan adanya kekosongan bahan baku di sentra rotan beberapa pekan ini membuat pelaku industri rotan banyak membatalkan kontrak ekspor furnitur rotan. Ia mencontohkan ada anggota AMKRI yang harus menunda ekspor beberapa kontainer furnitur rotan padahal hanya kekurangan belasan unit kursi.

Ia mengatakan banyak pemasok rotan yang takut melakukan distribusi rotan kerana aturan tersebut. Terutama yang melakukan pengangkutan antar pulau ke sentra-sentra pengumpul. 

Mereka khawatir ditangkap oleh aparat karena dianggap melanggar ketentuan pengangkutan antar pulau. Penyebabnya Permendag No.36 ketika diterbitkan tak disertai petunjuk teknis (juknis) sehingga multitafsir. Kementerian Perdagangan baru mengeluarkan juknis pada 19 Januari 2012.

"Itu karena interpretasi saja, soal perpindahan rotan dari pulau kecil ke pulau lainnya katanya akan ditangkap. Padahal intinya tidak ada masalah kalau pulau kecil ke satu pulau yang lainnya. Kalau selama ini yang ditangkap jika antar pulau besar," katanya.

Menurutnya dari hasil pertemuan antara pengusaha rotan, pengusaha mebel rotan, kementerian perindustrian, kementerian kehutanan, termasuk perusahaan surveyor seperti Sucofindo telah diklarifikasi masalah ini. Hasilnya beberapa pekan ke kedepan pasokan bahan baku rotan akan kembali lancar.

"Padahal kebutuhan kita industri rotan minimal 5000-6000 ton per bulan, kondisi sekarang mulai ada peningkatan. Memang secara keseluruhan sekarang ini masih tiarap," katanya.

Seperti diketahui pemerintah melalui kementerian perdagangan mengeluarkan tiga permendag soal rotan. Antaralain Permen­dag No.35 tahun 2011 mengatur ten­tang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, permendag itu me­netapkan pelarangan ekspor ba­han baku rotan.

Permendag No.36 ta­hun 2011 mengatur ten­tang pe­ngangkutan rotan antar pulau untuk mencegah penye­lundupan rotan. Permen­dag No.37 tahun 2011 mengatur tentang rotan da­lam sistem resi gudang, yang meru­pakan mekanis­me tunda jual.
(hen/dnl) 


sumber : suhendra (finance.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar