Perpanjangan Kontrak TPL 2007

TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA PERPANJANGAN TPL-IKM PROGRAM BEASISWA ANGKATAN 2007
  1. Teliti kembali sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan pasal 1 ayat 2 dengan kriteria sebagai berikut :
    • Apabila sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja tahun pertama (sebelumnya) mengalami perubahan, maka sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan disesuaikan dengan perubahan sentra dimaksud
    • Jumlah sentra binaan sebanyak 6 sentra
    • Alamat sentra mencantumkan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten
  2. Teliti kembali nomor pasal di kontrak beserta ayatnya, mohon disamakan dengan contoh.
  3. Lengkapi nama dan NIP Kepala dinas Provinsi dan Kab/Kota
  4. Beri halaman pada bagian bawah tengah dengan format “ Halaman … dari …” (contoh halaman 1 dari 5).
  5. Cetak kontrak kerja sebanyak 4 rangkap
  6. Satu rangkap kontrak kerja di tempel materai dan ditandatangani TPL angkatan 2007, tiga rangkap lainnya tanpa materai
  7. Setelah kontrak kerja perpanjangan ditandatangani oleh TPL angkatan 2007, Kepala Dinas Provinsi, Kab/Kota maka seluruh berkas kontrak kerja sebanyak 4 rangkap tersebut dikirimkan kepada :
Sekretariat Ditjen IKM
Geduing Kementerian Perindustrian lantai 15
Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950
  1. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kontak person Sdr Farda Telp. (081318189218), Sdr. Dian (085226955044), Sdr. Heri (085219790070).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar