TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA PERPANJANGAN TPL-IKM PROGRAM BEASISWA ANGKATAN 2007
- Teliti kembali sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan pasal 1 ayat 2 dengan kriteria sebagai berikut :
- Apabila sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja tahun pertama (sebelumnya) mengalami perubahan, maka sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan disesuaikan dengan perubahan sentra dimaksud
- Jumlah sentra binaan sebanyak 6 sentra
- Alamat sentra mencantumkan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten
- Teliti kembali nomor pasal di kontrak beserta ayatnya, mohon disamakan dengan contoh.
- Lengkapi nama dan NIP Kepala dinas Provinsi dan Kab/Kota
- Cetak kontrak kerja sebanyak 4 rangkap
- Satu rangkap kontrak kerja di tempel materai dan ditandatangani TPL angkatan 2007, tiga rangkap lainnya tanpa materai
- Setelah kontrak kerja perpanjangan ditandatangani oleh TPL angkatan 2007, Kepala Dinas Provinsi, Kab/Kota maka seluruh berkas kontrak kerja sebanyak 4 rangkap tersebut dikirimkan kepada :
Sekretariat Ditjen IKM
Geduing Kementerian Perindustrian lantai 15
Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kontak person Sdr Farda Telp. (081318189218), Sdr. Dian (085226955044), Sdr. Heri (085219790070).
sumber : http://tpljatim.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar